Soroti Kasus Visa Kerja, Legislator Ingatkan Semua Pihak Tertib Prosedur Haji

25-04-2025 /
Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyayangkan adanya calon jemaah yang masih mencoba berangkat dengan visa kerja atau umrah. Menurutnya, sudah ada larangan tegas dari Arab Saudi bahwa hanya visa haji yang sah untuk ibadah haji.

 

Ia menegaskan persoalan haji yang menggunakan visa kerja ini kerap kali menjadi sorotan lintas komisi di DPR. Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan ibadah haji secara prosedural dan sesuai ketentuan pemerintah Indonesia serta Arab Saudi.

 

“Adapun lintas komisi di DPR yang dimaksud termasuk Komisi XIII DPR (keimigrasian), Komisi VIII DPR (agama), dan Komisi III DPR (penegakan hukum). Bahkan Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Agama membentuk Siswas Gakum (Sistem Pengawasan dan Penegakan Hukum) dengan melibatkan seluruh instansi terkait seperti Imigrasi, Polri, BIN termasuk Dewas DPR RI,” ujar Pangeran Khairul Saleh dalam keterangan resmi kepada Parlementaria, Senayan, DPR RI, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

 

Ia menerangkan, tujuan sistem pengawasan dan penegakan hukum itu disebut untuk mengawasi serta mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang dan langsung mendapatkan tindakan hukum. Pangeran mengatakan semua pihak yang terlibat dalam perjalanan haji, terutama biro travel dan pemerintah daerah harus memastikan sosialisasi edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait prosedur resmi haji dilakukan dengan seksama.

 

"Keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jemaah menjadi prioritas utama, sehingga segala bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan jemaah harus dicegah sejak awal," tegas Politisi Fraksi PAN ini.

 

Sebagaimana diketahui, belakangan ramai diberitakan 10 calon jemaah diketahui hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi yang dilarang oleh otoritas Arab Saudi. Sementara, Arab Saudi sendiri telah menegaskan hanya visa haji resmi yang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji. Dalam pernyataan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperingatkan agar masyarakat tidak tertipu oleh tawaran berhaji menggunakan visa non-haji.

 

Berdasarkan hasil pendalaman Polres Bandara Soekarno-Hatta yang telah memeriksa pihak travel berinisial KGB dan peserta rombongan,terungkap jika pihak travel menjanjikan para jemaah bisa haji dan umrah dengan membayar Rp 100 juta-Rp 200 juta. (pun/rdn)

BERITA TERKAIT
Ketua Komisi XIII Tidak Setuju Putar Lagu di Pernikahan Harus Bayar Royalti
15-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya sepakat dengan adanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang...
Menuju Generasi Emas 2045, Legislator Soroti Pentingnya Akses air Bersih & Gizi Seimbang
07-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang menurutnya perlu...
Yanuar Arif: Pemberian Amnesti dan Abolisi Prabowo Sangat Tepat
06-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RIYanuarArif Wibowo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan...
Fenomena Bendera One Piece Bagian Dari Ekspresi, Pemerintah Harus Intropeksi
05-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime...